GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno tak akan tinggal diam jika perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil perhitungan internal BPN.
Salah satunya menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau misalnya real count berbeda dengan KPU, tetapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, mungkin saja kami gugat,” ujar Juru Bicara BPN, Andre Rosiade di Jalan Kertanegara, Kamis (18/4).
Dia mengatakan, kini pihaknya masih menunggu data masuk dari seluruh Indonesia. Penghitungan ini dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan resmi KPU.
Apalagi seperti diketahui perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi menurut real count internal BPN mencapai angka 60 persen.
Dengan demikian, BPN menilai Prabowo telah unggul dalam pemilihan presiden dibandingkan capres petahana dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Meski begitu, lanjut Andre, untuk keputusan final mengenai perhitungan suara ada pada KPU.
“Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU. Kalau hasilnya berbeda, dan kami menemukan kecurangan yang masif, terstruktur, kami mungkin akan gugat ke MK,” kata Andre. [akt]