Bawaslu Yang Berwenang Proses Kasus Polisi Garut, Bukan Polri!

Bawaslu Yang Berwenang Proses Kasus Polisi Garut, Bukan Polri!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Geger dugaan keberpihakan polisi di Kabupetan Garut, Jawa Barat terhadap salah satu pasangan calon dapat membahayakan proses Pilpres 2019. Bawaslu harus segera mengusutnya.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, suatu kekeliruan jika kasus tersebut diminta diproses secara internal oleh kepolisian.

"Polisi tidak bisa memproses apalagi langsung membuat kesimpulan tentang benar atau tidaknya kasus tersebut, sebelum adanya pemeriksaan oleh Bawaslu," ujar Said, Selasa (2/4).

Menurutnya, kepolisian harus menunggu Bawaslu bekerja. Tugas mengawasi netralitas ASN, prajurit TNI dan anggota Polri pada pemilu-pemilu sebelumnya memang menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Tetapi mulai Pemilu 2019 ini, kewenangan tersebut menjadi yurisdiksi Bawaslu.

"Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemilu, Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi ASN, TNI dan Polri," sebut Said.

Hal itu sebagaimana dinyatakan secara tegas di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Bahkan dalam rangka melaksanakan perintah tersebut, Bawaslu membentuk satu peraturan tersendiri.

Peraturan khusus dimaksud adalah Perbawaslu 6/2018 yang didalamnya mengatur tentang tata cara, prosedur dan mekanisme pengawasan oleh jajaran pemgawas terhadap ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.

"Jadi, kalau ada kasus dugaan pelanggaran netralitas, maka lembaga yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan adalah Bawaslu, tidak bisa langsung dilakukan oleh instansi bersangkutan," tutur Said.

Namun demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi. Pengenaan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas tetap saja atasan dari oknum bersangkutan.

"Bawaslu hanya memberikan rekomendasi," demikian Said Salahudin. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita