GELORA.CO - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memastikan tetap mengusut kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan. Kasus itu berkaitan dengan dugaan money politics atau politik uang.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu masih diselidiki oleh Bawaslu Jawa Timur.
“(Karena) lokasinya di Jawa Timur. Kalau nggak salah Bangkalan," katanya saat ditemui di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Konkretnya, lanjut Bagja, pihaknya meminta Bawaslu Jatim untuk mengusut apakah Luhut merupakan bagian dari tim kampanye atau tidak.
“Sebagai apa kapasitasnya ke sana sebagai pribadi apa sebagai menteri. Kemudian apa yang dibicarakan," imbuhnya.
Sebelumnya, ACTA melaporkan Luhut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2019, politik uang alias money politics.
Luhut sebagai penyelenggara negara diduga melakukan politik uang dengan memberikan amplop berwarna putih kepada KH Zubair Muntasor. Dia juga mengajak sang kiai untuk memilih Jokowi-Maruf.
Dalam laporannya, ACTA juga menyampaikan terkait temuan mobil operasional paslon 01 Jokowi-Maruf di lokasi di mana Luhut berkunjung ke Pesantren Nurul Cholil Bangkalan. [rmol]