Bawaslu DIY: Dugaan Politik Uang Rp1,5 M Timses Prabowo Tak Terbukti

Bawaslu DIY: Dugaan Politik Uang Rp1,5 M Timses Prabowo Tak Terbukti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menyatakan dugaan politik uang Rp 1,5 miliaroleh timses Prabowo-Sandiaga di Sleman, Muhammad Lisman Pujakusuma, tidak terbukti. Berikut ini penjelasan Rahayu.

"Jadi hasil kajian kami ya, kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor (Muhammad Lisman Pujakusuma)," jelas Rahayu kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Jumat (26/4/2019).

"Kedua oleh karena laporan pelapor (PNS dari Tim Inafis Polda DIY) bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka proses (pengusutan dugaan politik uang Rp 1,5 M) dihentikan atau tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Kasus dugaan politik uang ini bermula saat jajaran Polda DIY menangkap Puja, panggilan akrab Muhammad Lisman Pujakusuma. Puja adalah penghubung Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan BPP DIY.

Namun saat mengantarkan logistik dana saksi, ia ditangkap jajaran Polda DIY di sekitar Lapangan Denggung Sleman pada 16 April sore. Penangkapan ini lantas dilaporkan anggota Inafis Polda DIY ke Bawaslu pada 18 April.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Rahayu, Bawaslu DIY telah memanggil pihak-pihak terkait seperti pelapor, saksi dan terlapor. Setelahnya Bawaslu mengkaji kasus ini. Hasilnya dinyatakan dugaan politik uang tak terbukti.

"Hasilnya adalah karena dari klasifikasi yang kami lakukan baik kepada pelapor maupun saksi-saksi tidak ada satupun yang mengetahui peristiwa membagikan uang atau barang," tuturnya.

"Dan itu hasil keterangan klarifikasi dari terlapor uang itu akan digunakan untuk honor saksi dan ketika kita periksa yang ada di amplop itu masing-masing memang ada tulisan (untuk) TPS kelurahan mana," pungkasnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita