GELORA.CO - Ketua majelis hakim Rustiyono mengaku heran terhadap Menpora Imam Nahrawi yang mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan keterlibatan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam kasus suap pencairan dana hibah KONI. Rustiyono menyarankan agar Imam selaku pemimpin tertinggi di Kemenpora memantau 'anak buah'-nya di Kementerian.
Awalnya, hakim Rustiyono bertanya kepada Imam soal Ulum yang mendapat uang Rp 3 miliar dari Bendahara KONI Johny E Awuy. Imam menjawab tidak tahu dengan santai.
Rustiyono kemudian bertanya mengapa Imam seolah biasa saja mendengar asisten pribadinya 'bermain'. Rustiyono bahkan sampai curhat soal penghasilan hakim.
"Saudara kok nggak kaget sih Ulum mendapat uang Rp 3 miliar? Saudara tenang-tenang saja. Kalau saya jadi Anda sih kaget 'wah Rp 3 miliar', saya langsung loncat itu kalau dengar aspri dapat Rp 3 miliar. Tapi ini Saudara tenang-tenang saja. Kita saja sampai pensiun nggak bisa ngumpulin sampai Rp 3 miliar," kata Rustiyoni dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Saya juga kaget, Yang Mulia," ucap Imam.
"Ya kaget baru sekarang saja, tadi nggak," timpal Rustiyono.
Hakim menyarankan agar Imam selaku Menpora sering mengecek staf-stafnya. Dia juga menyarankan agar Imam tidak lepas tanggung jawab sebagai menteri.
"Ya kalau begitu, saksi harus sering-sering ke lapangan. Jangan main tanda tangan lalu lepas saja. Sering-seringlah ke bawah," ucap hakim.
Diketahui, dalam persidangan, Imam juga mengaku tidak tahu-menahu terkait pencairan dana KONI. Imam hanya mengaku memberikan disposisi kepada Deputi IV untuk selanjutnya ditelaah.
"Tidak pernah (cek), itu kan sudah ada pelimpahan tugas," kata Imam.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. [dtk]