GELORA.CO - Tak hanya Erin Taulany yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan calon presiden Prabowo Subianto di postingan Instagram atas nama Erin Taulany, pihak pelapor juga akan melaporkan Andre Taulany terkait penyebaran berita bohong.
Ketua Relawan Militan Prabowo Muhammad Firdaus Oiwobo, pelapor istri Andre Taulany mengaku juga akan melaporkan jika pihak kepolisian menyatakan bahwa akun instagram milik Erin Taulany tidak diretas. Hak tersebut akan dilakukannya setelah mendengar pernyataan Andre Taulany.
"Iya ketika Polda Metro Jaya bilang akun itu tidak diretas, saya akan laporkan Andre Taulany, karena ancaman hukumannya sama dengan istrinya enam tahun," ucap Ketua Relawan Militan Prabowo kepada Kantor Berita Politik RMOL.CO, Jumat (26/4).
"Apabila ternyata istrinya Andre akun instagramnya tidak diretas, jadi saya tunggu keputusan Polda Metro Jaya diretas atau tidak, kalau diretas siapa yang meretas ditangkap karena ini kan kejahatan, sudah ada niat jahat untuk menghina seseorang dimuka umum," lanjutnya.
Firdaus menduga Andre Taulany berbohong terkait akun istrinya telah diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Hak tersebut diyakini setelah melihat postingan selanjutnya di akun instagram atas nama Erin Taulany itu.
"Saya curiga (Andre berbohong), kenapa karena kenapa saya curiga, karena pada saat selesai mengupload atau memposting instagram story itu penghinaan terhadap bapak Prabowo beliau masih makan-makan di wilayah Sudirman building di restoran apa itu saya juga lupa, beliau di instastroy masih ada melakukan kegiatan itu. Lantas setelah itu dia menutup kolom komen buat para netizen pada saat kasus ini mulai beranjak ricuh," tuturnya.
Namun, jika pihak kepolisian menyatakan bahwa akun instagram milik istrinya Andre Taulany itu diretas, Firdaus berharap polisi menangkap peretasnya dan memprosesnya.
"Tetap dilanjutkan (proses hukum) sampai tersangka. Itu dipanggil (peretas) bukan istrinya jangan, karena saya bilang saya melaporkan akun instagram atas nama Erin Taulany bukan istrinya Andre Taulany. Mudah-mudahan ada tersangka kasus ini, tapi jika diberhentikan saya gak terima, dasar hukumnya apa jika diberhentikan," pungkasnya. [rmol]