Alasan Bu Dosen Bunuh Anggota DPRD Sragen, Janji Nikah dan Biaya Caleg

Alasan Bu Dosen Bunuh Anggota DPRD Sragen, Janji Nikah dan Biaya Caleg

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi membeberkan motif bu dosen, NK (41) bunuh anggota DPRD Sragen Jawa Tengah, Sugimin (52).

NK tega menghabisi nyawa Sugimin lantaran sakit hati. Dosen salah satu perguruan tinggi swasta itu kecewa lantaran tak kunjung dinikahi.

Sugimin yang merupakan warga Dusun Karangnongko RT 10/RW 03, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen pernah berjanji akan menikahi pelaku.

Terlebih, pelaku dan korban telah berselingkuh selama dua tahun. Pelaku ingin dinikahi oleh korban.

Pelaku telah meminta caleg Golkar itu untuk segera menceraikan istrinya agar bisa menikah secara resmi. Namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi.

Pelaku sendiri diketahui memiliki istri dengan anak dua. Sedangkan NK memiliki satu anak.

“N itu seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani.

Selain janji nikah, pelaku juga merasa tertekan dengan korban lantaran diminta menyediakan uang sebesar Rp750 juta.

Uang itu akan digunakan untuk membiayai korban yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Golkar. Korban meminta pelaku mencarikan pinjaman untuk modal nyaleg.

Namun permintaan korban tak bisa dipenuhi pelaku. Akhirnya, korban mengancam akan menculik anak pelaku yang masih SD.

Sugimin Diracun Selingkuhan

Jenazah Sugimin, Anggota DPRD Sragen di mobil ambulans

Ancaman korban membuat pelaku yang tak lain adalah wanita selingkuhannya sakit hati. Pelaku lantas merencanakan untuk menghabisi korban dengan cara diracun.

Rencana pelaku berhasil. Korban tewas setelah berulangkali diberi racun tikus. Korban meregang nyawa pada Selasa, 16 April 2019 atau sehari sebelum hari pencoblosan.

Sebelum tewas, pelaku sempat keluar masuk rumah sakit lantaran efek racun tikus yang diminumnya.

Saat masuk rumah sakit, mobil Izusu Panther Taouring seri Grand Touring tahun 2002 AD-9210-RE, milik korban dijual oleh pelaku.

“Mobil itu telah dijual, sebagian hasil penjualannya untuk biaya berobat ketika Sugimin masuk rumah sakit,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, sebagaimana dilansir RMOL Jateng, Sabtu (20/4).

Pergi Tanpa Pamit 

Kartu Anggota DPRD Sragen milik Sugimin
Iwan menjelaskan, korban Sugimin meninggalkan rumah tanpa pamit dengan membawa mobil Isuzu Panther Taouring seri Grand Touring pada hari Kamis (11/4) dini hari.

Korban pergi ke Wonogiri menemui NK yang berprofesi sebagai dosen dan memiliki usaha konveksi.

Korban berada di Wonogiri sejak 11-16 April 2019. Selama di Wonogiri dengan NK, korban diberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam kapsul obat diare, sebanyak tiga kali.

Yang pertama, korban mengalami sakit perut atas reaksi dari racun tikus yang diberikan NK dan korban dirawat di RS dr Oen.

Setelah keluar rumah sakit, NK kembali memberikan racun tikus untuk yang kedua kalinya, kemudian dibawa lagi ke RS Margahusada Wonogiri.

Saat itulah, mobil korban akhirnya dijual untuk pengobatan sakitnya itu. Tak lama, korban keluar rumah sakit dan ingin pulang ke rumah bersama keluarganya.

Namun sebelum pulang ke rumahnya, NK kembali memberikan racun tikus untuk yang ketiga kalinya kepada korban.


Begitu racun bereaksi, korban tidak segera dibawa ke rumah sakit melainkan diajak putar-putar menggunakan mobil sewaan. Baru setelah meninggal, korban dibawa ke RSUD Wonogiri.[ps]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita