6,7 Juta Pemilih Tidak Dapat C-6, Benteng Prabowo Minta KPU Diadili

6,7 Juta Pemilih Tidak Dapat C-6, Benteng Prabowo Minta KPU Diadili

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran berat karena berpotensi menghilangkan hak jutaan masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019.

Pria yang akrab disapa Uchok itu bahkan mendesak agar para Komisioner KPU segera diadili.

Pernyataan Uchok tersebut menanggapi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa 6,7 juta pemilih tidak mendapatkan formulir C-6 dalam pemilu, sehingga mereka kebingungan saat mencoblos.

"Menghilangkan hak pilih warga adalah kejahatan serius. Pelakunya harus diadili di depan pengadilan," katanya, Senin (22/4).

Baginya, jika tidak diadili maka akan membuat pemilu tahun ini sebagai yang terburuk pasca era reformasi.

"Pemilu dan Pilpres 2019 yang syarat kecurangan ini adalah pemilu terburuk yang terjadi sesudah reformasi 1998," tekannya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita