GELORA.CO - Sejumlah warga Israel memicu kemarahan organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina setelah terang-terangan memuji serangan teroris di dua masjid kota Christchurch, Selandia Baru. Pemerintah Tel Aviv didesak mengambil tindakan terhadap warganya yang tidak menunjukkan empati pada 50 jamaah Muslim yang meninggal.
Organisasi HAM Palestina, Mossawa Center, menyampaikan protes dengan mendokumentasikan banyak ekspresi pujian warga Israel terhadap pembantaian di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood di Selandia Baru, Jumat pekan lalu.
"Ujaran kebencian dan hasutan menjadi terorisme," tulis organisasi itu di Twitter. Kelompok itu mendesak Jaksa Agung Israel untuk membuka penyelidikan atas hasutan rasial dan dukungan online untuk serangan teror.
Kelompok HAM itu lantas mengungkit kasus seorang wanita Palestina yang dipenjara selama lima bulan pada tahun lalu karena puisi yang dia posting secara online tentang derita Palestina. Pihak berwenang Israel saat itu memutuskan bahwa puisi tersebut adalah hasutan untuk melakukan kekerasan dan dukungan untuk organisasi teroris.
"Jika warga negara Palestina di Israel, Dareen Tatour, dimasukkan ke dalam tahanan rumah dan dipenjara karena puisinya, apa yang akan terjadi pada warga Israel yang merayakan aksi teror di Christchurch? Mungkin tidak ada," kritik kelompok HAM tersebut.
Mossawa Center juga mem-posting screenshot sejumlah posting Facebook warga Israel yang berisi pujian atas penembakan massal di Christchurch yang menargetkan umat Islam ketika sedang salat Jumat.
"Ini adalah pahlawan yang layak," tulis salah satu pengguna Facebook dalam bahasa Ibrani, mengomentari foto pria teroris asal Australia, Brenton Harrison Tarrant.
"Bunuh saja mereka semua," bunyi posting warga Israel lain di Facebook, dikutip dari alaraby.co.uk, Sabtu (23/3/2019).
Otoritas Israel menggunakan metode pengawasan online yang canggih untuk menyaring konten media sosial guna menemukan bukti hasutan untuk melakukan kekerasan.
Ratusan warga Palestina telah ditangkap dengan alasan menghasut kekerasan di media sosial. Di Israel juga terdapat undang-undang yang dirancang untuk melarang pidato yang dapat mengakibatkan serangan. Namun, aturan itu diterapkan secara tidak proporsional kepada warga Palestina di Israel dan penduduk di Yerusalem Timur. [SN]