Tidak Cuti, Jokowi Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Tidak Cuti, Jokowi Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar hukum dari Universitas Nasional Ismail Rumdan menilai Presiden Jokowi harus mengambil cuti selama masa kampanye pilpres yang masih tersisa satu bulan ini. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang secara masif oleh calon petahan itu.

“Prinsipnya kekhawatiran potensi penyalagunaan wewenang selama masa kampanye itu cukup besar jika calon petahan tidak ambil cuti,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (8/3)

Menurut dia, contoh penyalahgunaan weweang tersebut antara lain, melibatkan para menteri dan kepala daerah untuk kepentingannya sebagai capres. Indikasi praktik kotor semacam itu sudah terlihat sejak jauh-jauh hari.

“Seharusnya, Jokowi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, sebab beberapa kalai pilpres sebelumnya para calon petahana selalu mengambil cuti kampanye,” ujar Ismail.

Ismail pun menduga, Jokowi cemas karena elektabilitasnya mulai merosot. Sehingga berbagai macam cara dilakukan untuk mendongkrak elektabilitas yang menurut lembaga survei PolMark Indonesia hanya 40,4 persen itu.

“Pandangan seperti ini wajar saja, jika Jokowi sebagai kontestan pilpres tidak cuti dari jabatannya selaku presiden. Sebab sulit untuk memisahkan dan membedakan aktifitas Jokowi sebagai presiden dan aktifitas Jokowi sebagai capres,” jelas Ismail.

Dia pun memberikan contoh. Misalnya dalam depat capres terkait penyampaian visi dan misi saja, Jokowi terkesan sulit membedakan posisinya sebagai presiden dengan apres. Sehingga, mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih banyak menyampaikan program kerjanya sebagai presiden. “Bukan menyampaikan visi dan misi sebagai calon presiden 2019,” tegas Ismail.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean. Dia mengingatkan bahwa posisi Jokowi sebagai Presiden saat ini jangan sampai digunakan dalam kapasitasnya sebagai capres.

“Jokowi tidak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sebagai capres,” kata Ferdinand.

Karena menurutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 282, bahwa pejabat struktural, menteri, bupati, dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.

"Ini kan Jokowi banyak membuat kebijakan menguntungkan diri dan merugikan orang lain, tidak boleh. Titik fokus harus di situ. Bukan kepada fasilitas," kata dia. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita