GELORA.CO - Dalam rilis yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3), terungkap bahwa ditangkapnya vokalis band Zivilia, Zulkifli karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk satuan polisi pada 1 Maret 2019, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy mengatakan bahwa Zul Zivilia ditangkap dengan dua rekannya yang bernama Rian dan perempuan dengan inisial D. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak.
"Dia ditangkap di apartemen di Jakarta Utara. BB (barang bukti) 9,54 kilogram sabu dan ekstasi 24 ribu butir," kata Gatot Eddy.
Kemudian, lanjut Gatot Eddy, berdasarkan pemeriksaan, Zul dan rekannya bekerja sejak 2017. Bahkan, terungkap bahwa Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba sebagai subbandar. Oleh karenanya, terhadap Zul resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Pengedar istilahnya karena di tangannya ada 9,5 kilogram. Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus, lalu dia mengantarkan ke tujuan," ungkap Gatot Eddy.
Atas perbuatannya, tegas Gatot Eddy, terhadap Zul dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nakotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut, Gatot Eddy menjelaskan, dari jaringan ini berhasil diamankan 9 orang. Tetapi, jajarannya masih terus mengembangkan karena masih ada yang belum tertangkap. [jp]