GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pernah mempengaruhi saksi perkaranya. Supaya mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.
Awalnya, pihak Taufik mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan Polda Jawa Tengah. Permohonan disampaikan kepada majelis hakim usai pembacaan dakwaan.
Penasihat hukum Taufik, Deni Bakri memohon kliennya dipindah penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. "Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," dalihnya.
Jaksa KPK keberatan Taufik dipindah ke Lapas Kedungpane. Menurut jaksa, di Rutan Polda Jateng, Wakil Ketua Umum PAN itu tetap bisa berobat.
"Kalau di rutan Polda itu kan bisa di RS Polri dan dari Polda juga dekat ke (RS) Telogorejo," ujar Jaksa Eva Yustisiana.
Alasannya lainnya, sejumlah saksi penting perkara Taufik kini mendekam di Lapas Kedungpane. Jaksa khawatir Taufik bakal mempengaruhi saksi.
"Dari salah seorang saksi itu mengatakan bahwa ada suruhan dari terdakwa (Taufik) meminta supaya saksi itu mengubah keterangannya pada BAP," ungkap Eva.
Setelah mendengar pendapatjaksa, ketua majelis hakim Antonius Widjantono menetapkan belum akan membahas soal pemindahan penahanan. "Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," putusnya.
Suap Dari 2 Bupati
Pada sidang kemarin, jaksa KPK mendakwa Taufik menerimasuap Rp 4,85 miliar. Terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. "Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4.850.000.000," kata Eva.
Rasuah itu berasal dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi. Dari Yahya Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politisi PAN Semarang, Rachmad Sugiyanto alias Antok.
Sementara uang dari Tasdi Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto.
Yahya membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan. Guna membiayai pembangunan infrastruktur tersebut, Yahya mendekati Taufik, anggot DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen).
"Atas pendekatan dari M Yahya Fuad, terdakwa kemudian menyanggupi memperjuangkan anggaran DAK TA 2016 senilai Rp 100 miliar," kata jaksa.
Yahya lalu memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Slamet Mustolkhah, untuk membuat usulan alokasi DAK sejumlah itu. Dibuat 4 rangkap. Satu bundel akan diserahkan ke Taufik.
Yahya lalu menemui Taufik di gedung DPR dan menyerahkan proposal usulan DAK. Taufik kembali menyanggupi akan memperjuangkan dana untuk Kebumen. "Dengan syarat diberikan uang komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran yang disetujui. Tetapi Yahya tidak langsung menyetujuinya," kata jaksa.
Selang beberapa hari, Taufik menghubungi Yahya menanyakan tindak lanjut pengurusan DAK. " Yahya menyetujui pemberian komitmen fee 5 persen dari anggaran yang disetujui sebagaimana permintaan terdakwa," ujar jaksa.
Taufik lalu meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRdan Komisi XI memperjuangkan penambahan DAK dalam APBN Perubahan 2016.
Anggota DPR Eka Sastra selaku penghubung Banggar menemui Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Rukijo, untuk menyerahkan usulan daftar tambahan DAK dari DPR sebesar Rp 10,3 triliun. "Yang di dalamnya anggaranDAK tambahan untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 93.369.184.473," beber jaksa.
Pada awal Juli 2016, Taufik bertemu dengan Yahya di KFC Jalan Sultan Agung, Semarang, membicarakan komitmen fee. Taufik meminta Yahya agar pemberian fee dalam tiga tahap. Tahap pertama sepertiga. "Tahap kedua minimal sejumlah Rp 1,5 miliar dan sisanya atau tahap ketiga paling lambat akhir bulan Oktober 2016," sebut jaksa.
Taufik juga meminta Yahya memberikan fee melalui Antok di Hotel Gumaya Semarang. Pada 26 Juli 2016, Yahya menghubungi Taufik untuk menyerahkan fee tahap pertama.
Taufik menyuruh Antok memesan 3 kamar di Hotel Gumaya Semarang, yakni 2 kamar bersebelahan (connecting door) untuk menerima uang. Satu kamar lagi di depannya. Untuk digunakan Taufik memantau penerimaan fee.
Yahya menyuruh orang dekatnya Hojin Ansori membawa uang Rp 1,65 miliar ke kamar nomor 1211 Hotel Gumaya. Uang diserahkan kepada Antok.
Antok meneruskan ke Taufik yang berada di kamar depannya. Usai menerima uang, Taufik mengabar Yahya.
Pada Agustus 2016, Taufik menghubungi Yahya meminta fee tahap kedua. Uang Rp 2 miliardiserahkan Sekda Kebumen Adi Pandoyo kepada Antok di Hotel Gumaya kamar 815. Taufik menghubungi Yahya bahwa uang sudah diterima.
Penyerahan fee tahap tiga batal lantaran KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus suap di Kebumen.
Kepada Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik juga menawarkan DAK dengan fee 5 persen. Tasdi pun setuju.
Taufik lalu mengurus DAK Purbalingga Rp 40 miliar di DPR. Penyerahan uang Taufik akan dilakukan Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut.
Hadi lalu mengantar uang Rp 1,2 miliar ke rumah Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto di Banjarnegara.
Wahyu meneruskan ke Taufik. "Mas ada titipan dari teman-teman Purbalingga," kata Wahyu saat penyerahan uang.
Taufik menyatakan tidak keberatan atas dakwaan ini. Sidang berikutnya langsung masuk pokok perkara. Jaksa KPK bakal menghadirkan saksi-saksi. [rmol]