Siswi SMA Melahirkan di Toilet Bandara Didenda Rp1 Miliar

Siswi SMA Melahirkan di Toilet Bandara Didenda Rp1 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masih ingat kasus siswi SMA melahirkan di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur?

Siswi SMA berinisial ND (18) itu telah dihukum. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada ND, Jumat (21/3) sekira pukul 15.00 Wita.

Selain menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar.

“Mengadili, karena sudah terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa diputus sembilan tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar hakim yang juga Humas PN Balikpapan, Pujiono dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group/Pojoksatu), Sabtu (23/3).

Hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan, apabila (terdakwa) tidak dibayar, akan dihukum satu bulan penjara. Biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu dibebankan kepada terdakwa,” ujar Pujiono saat membacakan putusan.

Hakim lantas menyarankan kepada terdakwa untuk berdiskusi kepada kuasa hukumnya, apakah akan menerima putusan atau malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Samarinda.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu, hakim yang mulia,” ucapnya.

Sementara Mirhan yang diwakili Hendro, selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara, mengatakan hal yang sama.

JPU masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. Apakah menerima atau malah banding.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa maupun tanggapan JPU, majelis hakim pun mengatakan akan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 14 hari, guna menentukan sikap.

Menurut hakim, jika tidak ada tanggapan selama waktu yang diberikan, maka otomatis putusan hakim akan dinyatakan inkrah.

Seperti diketahui, ND yang merupakan warga Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melahirkan di toilet Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan pada 19 Oktober 2018.

ND tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan bersama orangtuanya sekira pukul 23.00 Wita.

Setelah turun dari pesawat, terdakwa langsung permisi ke orangtuanya, ingin ke toilet karena merasa perutnya mules.

Rombongan keluarga terdakwa terbangang ke Balikpapan lantaran hendak mengunjungi keluarganya yang bekerja di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Saat di toilet, karena merasa hendak buang air besar, terdakwa mengejan hingga akhirnya kepala bayi keluar.

Saat itu terdakwa sempat mengubah posisi hingga mengarah ke kloset. Tidak berapa lama, bayi pun keluar dari dalam rahimnya menghadap ke atas, sementara ari-arinya masuk ke kloset.

Saat pertama lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan tidak menangis. Setelah melihat bayi itu, terdakwa sempat mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung bayi untuk mengecek, apakah bernapas atau tidak. Ternyata bayi itu tidak bernapas lagi.

Saat itulah terdakwa merasa panik dan langsung menutup kloset itu dan membiarkan bayi berada di dalam.

Selanjutnya, terdakwa pun langsung membersihkan bercak darah dari sang bayi. Kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet, hingga akhirnya diketahui warga dan ditindaklanjuti kepolisian.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita