GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai pernyataan Menko Polhukam, Wiranto yang hendak menjerat pelaku hoax menggunakan UU Antiterorisme sebagai hal yang salah kaprah.
"Mengelompokkan hoax sebagai terorisme, apalagi sampai akan menggunakan UU Antiterorisme untuk menindak hoax, ini tidak sesuai. Pemerintah jangan offside," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3).
Ia menjelaskan, berita bohong tidak bisa disamakan dengan tindakan terorisme. Dalam aspek hukum, hoax bisa ditangani dengan UU ITE dan KUHP.
"Sementara UU Antiteerorisme ya untuk kekerasan dan ancaman kekerasan. Jadi keliru menyamakan hoax dengan terorisme," imbuh politisi PKS ini.
Hoax, jelas Sukamta, mungkin menyebabkan keresahan. Namun hal itu bukan menjadi landasan untuk menyamakan kekerasan sebagaimana perilaku terorisme.
"Jadi (pelaku hoax) cukup dengan pendidikan, kalau tidak mempan ya dengan Undang-Undang yang ada saja," tambahnya.
Sekretaris Fraksi PKS ini menyatakan bahwa pemerintah musti hati-hati dalam mengeluarkan statemen publik.
“Pemerintah jangan sampai mengada-ada. Kecuali jika memang betul-betul ada isu yang menyebar berisi ancaman kekerasan. Beberapa kali pemerintah melalui statemennya justru memperlihatkan pembuat hoax adalah pemerintah sendiri," ungkap Sukamta.
Salah satu yang ia contohkan adalah statement Presiden Jokowi saat debat kandidat capres yang menyebut tidak ada kasus kebakaran hutan.
Padahal, berdasarkan data yang ada, Indonesia khususnya di wilayah yang banyak memiliki area hutan masih banyak terjadi kebakaran hutan.
"Kita anti dengan hoax, termasuk hoax yang mungkin dibuat oleh pemerintah itu,” pungkas Sukamta. [rmol]