GELORA.CO - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy menyebut ada dua tokoh Nahdatul Ulama (NU) yang turut memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur. Kedua tokoh itu adalah Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Kedua orang itu disebut Romy turut memberikan rekomendasi untuk Haris Hasanuddin dalam mengikuti seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Menanggapi informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Romy mengungkapkannya kepada penyidik di ruang pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Bagi KPK, yang paling penting adalah apakah ada pihak-pihak tertentu yang disebut di ruang pemeriksaan dituangkan dalam berita acara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Dia mengatakan, jika informasi yang diketahui Romy itu disampaikan ke penyidik dan sesuai dengan bukti, KPK tidak akan ragu untuk mencermati dan mendalaminya lebih jauh. “Tetapi kalau informasi yang disampaikan itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti lain, bisa kita cermati lebih lanjut. Jadi agar semuanya bisa diuji dengan alat bukti yang ada,” ujar Febri.
Usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Kemenag, hari ini, Romy sempat membantah tuduhan yang dialamatkan KPK kepadanya. Namun, Febri tak ambil pusing, karena penyangkalan secam itu bukan barang baru bagi KPK. “Di KPK itu sering terjadi (penyangkalan oleh tersangka),” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Romy, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Bahkan, kata Romy, Khofifah menyebut Haris sebagai pekerja yang bagus.
“Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya. Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan ‘Mas Romy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus’,” ujar Romy menirukan ucapan Khofifah, saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK siang tadi.
Romy juga mengatakan, Kiai Asep Saifuddin Chalim juga turut memberikan rekomendasi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris. “Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Chalim, yang dia adalah seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana (Jawa Timur),” ungkap Romy.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [In]