Rommy Sudah Tak Dianggap Lagi, TKN Ogah Beri Bantuan

Rommy Sudah Tak Dianggap Lagi, TKN Ogah Beri Bantuan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang kini sudah mundur dari posisinya sebagai anggota dewan penasihat secara otomatis dianggap sudah bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Itu setelah politikus yang biasa disapa Rommy resmi menjadi tersangka.

Diketahui, Rommy ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Dia kan sudah mengundurkan diri dari ketua umum, dewan penasihat itu kan mewakili ketua umum parpol, jadi otomatis telah mengundurkan diri sebagai dewan penasihat TKN," kata Direktur Bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (19/3).

Ade menuturkan, TKN secara otomatis tidak perlu lagi membuat surat keputusan soal mundurnya Rommy dari anggota dewan penasihat TKN. "Jadi tidak usah lagi diubah SK-nya kan gitu," ucap Ade.

Kendati demikian, politikus PPP ini menyebut hingga kini posisi dewan penasihat dari partai berlambang Kakbah itu masih kosong. Saat ini, PPP masih mempertimbangkan siapa yang bakal menggantikan posisi Rommy di TKN.

"Ya nanti kan bisa dikonsolidasikan ke PPP sendiri, kita berikan waktu. Saya sendiri dari PPP, ini mau dibicarakan nih, siapa? Apakah secara otomatis, Pak Suharso Monoarfa? Silakan saja," ujarnya.

Ade juga menegaskan, TKN tidak akan memberi bantuan hukum kepada Rommy. Alasannya, kasus tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

"Karena ini menyangkut pribadi, kan tidak ada kaitannya dengan tim kampanye dong, jadi harus dipisahkan," kata Ade di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (19/3).

Ade menyebut, kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret dua pegawai Kementerian Agama dan Rommy diserahkan sepenuhnya kepada PPP. "Iya dong, PPP," ujarnya.

Dalam perkara dugaan kasus jual beli jabatan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Anggota DPR RI Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Rommy menerima suap dari pejabat Kemenag agar bisa memperoleh jabatan tinggi di lingkungan Kemenag. Temuan KPK saat OTT, Rommy menerima Rp 300 juta dari pejabat tersebut. Namun, itu bukan penerimaan pertama kali.

Atas dasar itu, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita