GELORA.CO - Pengamat Politik Rocky Gerung menilai bila undang-undang terorisme diterapkan kepada para pelaku penyebar hoax, maka Presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang harus dikenakan undang-undang tersebut.
Begitu disampaikan Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) semalam, Selasa (26/3).
"Coba konsekuen, siapa pembuat hoax terbaik dan terbanyak? Ya presiden. Dari awal, presiden sudah bikin hoax tentang Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada Presiden. Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.
Wacana penerapan UU Terorisme kepada para penyebar hoax pertama kali dimunculkan oleh Menkopolhukam Wiranto.
Menurut Wiranto, hoax sama bahayanya dengan teroris.
"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucapnya. [rmol]