Rizal Ramli ke Dhani: 'Kamu yang Sabar, Kondisi ini Gak Lama Lagi akan Berubah'

Rizal Ramli ke Dhani: 'Kamu yang Sabar, Kondisi ini Gak Lama Lagi akan Berubah'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar Ekonom Rizal Ramli menjeguk musisi senior Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3/2019).

Rizal mengaku prihatin dengan kondisi Dhani yang saat ini menjalani sidang video "idiot" pencemaran nama baik.

Saat bertemu Dhani, Rizal, menyampaikan pesan untuk tabah. Sebab, menurutnya, kondisi yang dialami Dhani sekarang tidak akan lama.

"Saya menjeguk Ahmad Dhani. Apapun dia seorang seniman yang mencoba memperjuangkan demokrasi," kata Rizal Ramli kepada wartawan di depan Rutan Medaeng. 

Ahmad Dhani, kata Rizal, merupakan korban politik dari rezim saat ini. 

"Saya hari ini bertemu Dhani. Saya ingin ucapkan simpati "kamu yang sabar ini nggak lama sebentar lagi akan berubah"," ucap Rizal mengulang pernyataannya.

Rezim Sekarang Lebih Parah dari Rezim Orba

Dalam kesempatan ini, Rizal pun sempat bercerita tentang pengalamannya saat meringkuk di penjara, pada zama era Orde Baru (Orba).

"Saya zaman Soeharto pada saat umur 22 tahun, diadili ditangkap karena menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Saya dipenjara 1,5 tahun. Pada waktu itu pemerintahan Orba menggunakan undang-undang kolonial Haatzai Artikelen. Yaitu siapa yg menghina ratu Belanda bisa diadili dan dipenjara. di Belanda-nya sendiri UU Haatzai Artikelen sudah tidak ada," ungkap Rizal.

Namun, jelas Rizal, undang-undang Haatzai Artikelen masih digunakan untuk menangkap oposisi seperti dirinya kala itu.

"Tapi pemerintahan Soeharto menggunakan undang-undang kolonial itu untuk menangkap oposisi. Pimpinan mahasiswa seperti saya pada saat berumur 22 tahun," tambahnya.

Namun kini, kata Rizal, muncul undang-undang baru yang hampir sama dengan Haatzai Artikelen. Yakni UU ITE. Bahkan menurutnya saat ini lebih dahsyat dan lebih menyeramkan. 

"Hari ini, ada undang-undang ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan yang lebih drakunian, yang dipakai untuk menangkap siapapun. Yang salah ngomong, yang salah tulis di sosmed langsung bisa ditangkap. Ini jauh lebih menyeramkan dari undang-undang kolonial zaman Belanda," jelas Rizal.

Rizal mengaku setuju jika UU ITE digunakan untuk menjerat elektronik terorisme, seksual dan kejahatan keuangan. Tapi hanya untuk kejahatan elektronika, untuk terorisme, untuk kejahatan seksual lewat elektronika dan kejahatan keuangan.

"Tetapi sama sekali saya tidak setuju, undang-undang ITE digunakan untuk memberangus demokrasi buat nangkep orang beda pendapat, buat menangkap orang salah ngomong," tandasnya. [ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita