Ratusan Pendukung Bahar Bin Smith Kepung PN Bandung

Ratusan Pendukung Bahar Bin Smith Kepung PN Bandung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masa pendukung Bahar bin Smith terus memadati area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Seram, kota Bandung, sejak pagi tadi (Kamis, 14/3). 

Bahar akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur. Sidang kali ini mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Bahar, pekan lalu.

Menurut diberitakan RMOL Jabar (RMOLNetwork), diperkirakan ada ratusan pendukung membawa berbagai macam spanduk bertuliskan dukungan kepada penceramah asal Manado itu.

Sesekali terdengar massa pendukung Bahar meneriakkan takbir. 

"Takbir, Allahuakbar," lantang mereka. 

Selain teriakan takbir, massa pendukung Bahar juga melantunkan shalawat.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2) dua pekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis.

Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita