GELORA.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap DPRD Sumatera Utara, Helmiati.
Politisi Partai Golkar itu kena stroke saat menjalani masa penahanan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada sidang Rabu kemarin, jaksa KPK hanya membacakan tuntutan terhadap dua kolega Helmiati: Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.
Dalam perkara ini, Helmiati, Muslim dan Sonny didakwa bersamaan. Menurut Jaksa Luki Dwi Nugroho, seharusnya Helmiati juga menjalani sidang tuntutan bersamaan dengan Muslim dan Sonny.
"Namun, Helmiati sedang menjalani perawatan kesehatan atas penyakit stroke yang dialaminya," kata Luki.
Ia juga mengungkapkan, majelis hakim mengubah status penahanan Helmiati menjadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan.
Dengan dikeluarkan dari rutan, Helmiati bisa mendapatkan perawatan lebih intensif. Luki mengatakan, sidang pembacaan tuntutan ditunda 3 bulan menunggu Helmiati pulih.
"Namun apabila hingga tiga bulan ke depan Helmiati masih sakit, maka jaksa membacakan tuntutan agar ada kepastian hukum," tandasnya.
Dalam sidang Rabu (6/3), jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Keduanya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD 2012, APBD 2014, Perubahan APBD 2014, dan APBD 2015 serta menarik usulan pengajuan hak interpelasi mengenai poligami Gatot pada 2015.
Jaksa menyebut, Muslim menerimatotal Rp615 juta dari Gatot untuk hal-hal tersebut di atas. Sedangkan Sonny Rp 495 juta.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dikenakan hukuman membayar uang pengganti. Untuk Muslim besarnya Rp 392,5 juta. Sedangkan Sonny Rp 250 juta.
Sebelumnya, Muslim telah mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya ke KPK. Jumlahnya Rp 222,5 juta. Pengembalian saat proses penyidikan. Hal yang sama ditempuh Sonny, yang mengembalikan Rp 245 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalamtenggat waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun," Luki membacakan amar tuntutan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Muslim dan Sonny dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik. Lamanya 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun jabatan politis selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tuntut Luki.
Sementara itu, KPK telah merampungkan penyidikan perkara mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban.
Perkara politisi PBB langsung dilimpahkan ke penuntutan. "Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Untuk merampungkan berkas perkara Ferry, penyidik memeriksa 175 saksi. Ferry juga bakal didakwa menerima suap dari mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho yang disebut "uang ketok".
Ferry sempat diburu KPK lantaran mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini. Tim KPK sempat mengubek-ubek Kota Medan dan Binjai. Namun keberadaan Ferry tak terendus.
Ferry pun dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Setelah 3 bulan buron, ia menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Ferry diantar polisi ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka langsung ditahan. [rmol]