GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal Polri akan menelusuri orang memviralkan orasi aktivis hak asasi manusia, Robertus Robet, ketika acara Kamisan di depan Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Itu sedang didalami," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Robertus yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu, tidak dikenakan Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik. Karena memang Robet tidak memviralkan orasinya itu.
"Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan, yang memviralkan orang lain," tuturnya.
Kini, status Robertus Robet sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI. Untuk Pasalnya 207 KUHP, ancamam hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," tuturnya.
Kemudian, Dedi menambahkan, pengusutan perkara Robet ini berdasarkan laporan polisi model A. Karena sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002, tugas Kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.
"Karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya. [viva]