GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelisik munculnya nama Menpora Imam Nahrawi di dalam catatan daftar pejabat penerima uang suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.
Di persidangan, terkuak jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar, namun belum diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.
"Tentu, proses ini masih berlanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut, apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum atau masih sebagai catatan. Itu, nanti kita lihat di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Jumat 22 Maret 2019.
Febri menjelaskan, memang ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita penyidik sebelumnya dan kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan terkait perkara ini. Karena itu, di dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi mengenai itu.
"Catatan-catatan atau kode-kode dan nama pihak tertentu tersebut yang kemudian diklarifikasi," kata Febri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy, Kamis 21 Maret 2019. Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.''
Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga ada nama Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.
"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," ungkap Suradi bersaksi di hadapan majelis hakim.
Mulanya Jaksa membacakan BAP milik Suradi. Ketika pemeriksaan di hadapan penyidik, Suradi menuturkan bahwa Ending Fuad Hamidy mengarahkannya membuat alternatif pembiayaan pada KONI sejumlah Rp17,9 miliar.
Suradi dalam BAP juga mengatakan bahwa Fuad meminta, agar sejumlah Rp8 miliar dari Rp17,9 miliar diberikan ke sejumlah pejabat Kemenpora. Di antaranya Menpora, Staf Khusus Menpora Ulum, dan Deputi 4 Kemenpora, Mulyana, serta pejabat lainnya. Suradi pun membenarkannya.
Jaksa, kemudian menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. Suradi pun mengakui bahwa inisial M yang itu adalah Menpora.
"Ada 'M' Rp1,5 miliar asumsi saya ini untuk menteri," kata Suradi.
Kendati begitu Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrowi atau belum.
Diketahui, pada kolom selanjutnya tertulis inisial "Ul" dan angka Rp500 juta. Suradi menyebut itu adalah Ulum.
Jaksa sebelumnya mendakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia, Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Menurut Jaksa Ronald F Worotikan suap itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Jaksa mengatakan, terdakwa memberi ponsel Samsung, satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, terdakwa Jhonny memberi kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta.
Jaksa menyebut, tujuan suap itu agar Mulyana membantu percepatan proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. [vva]