GELORA.CO - Disebutnya nama Miftahul Ulum asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, dalam surat dakwaan dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan terus didalami oleh KPK.
Terlebih, surat dakwaan belum seluruhnya menguraikan fakta-fakta yang akan dibongkar dalam persidangan.
Begitu diungkapkan Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (11/3).
Febri mengungkapkan, secara spesifik surat dakwaan belum menguraikan seluruh fakta yang akan dibuka di proses persidangan nanti. Karenanya, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh KPK.
"Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak ya saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Mulai dari level Menpora (Imam Nahrowi) kemudian Deputi di Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora juga penjabat di KONI," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bendahara KONI Jhonny E Awuy dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa bersama-sama memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta serta Ponsel bermerek Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi Bidang IV Kemenpora, Mulyana.
Atas perbuatanya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rmol]