GELORA.CO - Dampak keluarnya UU ITE pada tahun 2008 ternyata menimbulkan ekses negatif bagi kehidupan demokrasi dan tatanan sosial masyarakat.
Pasalnya dengan adanya UU tersebut budaya musyawarah mufakat, gotong royong dan saling menghargai perlahan-lahan sirna tergerus oleh eksistensi seseorang yang memanfaatkan aturan tersebut.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengungkapkan terjadinya penguasaan terhadap hukum bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan dalam negara maju seperti Amerika pun demikian.
"John Locke dari awal nyebut hak adalah hukum. Kuasai hukum dapat hak, kuasai hak dapat negara karena kewenangan hukum dan hak itu ada di UU," ujar Margarito dalam diskusi publik di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (20/3).
Dia mencontohkan Amerika juga pernah terjadi demikian kala F.D Rosevelt dijegal untuk menjadi presiden karena tidak pakar dengan UU yang diajukan oleh JP Morgan lewat seorang senator. Akhirnya Woodrow Wilson naik sebagai Presiden AS kala itu.
"Jadi apapun UU-nya, selama pembuat hukumnya bisa dipegang maka negara akan bisa dikendalikan," tegasnya.
Di Indonesia fenomena seperti itu bukan hanya terjadi dalam UU ITE, melainkan sejak keluarnya UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) juga demikian.
"Anda kuasai pembuat UU maka anda sudah kuasai Indonesia. Apa anda senang negara ini begini? Saya harap Pak Prabowo bisa selesaikan itu," pungkasnya. [rmol]