Laporkan Jokowi ke Sentra Gakkumdu, Ini Bukti yang Dibawa HMI

Laporkan Jokowi ke Sentra Gakkumdu, Ini Bukti yang Dibawa HMI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Jokowi dilaporkan karena diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye dalam kunjungannya ke Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Diuraikan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI (LKBHMI) Abeder Rahmatullah Rorano bahwa laporan itu didasarkan pada surat pemberitahuan cuti kampanye yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mansesneg) Pratikno.

"Kami menduga adanya proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh bapak Joko Widodo dalam hal ini sebagai calon presiden," tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Pasalnya, menurut dia, dalam surat yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, tertulis bahwa Jokowi mengambil cuti pada tanggal 1 dan 2 Maret yang lalu. Tepat di hari itu, Jokowi melakoni jadwal kampanye. Tapi cuti itu diselingi dengan kegiatan Jokowi sebagai presiden.

"Dan di situ kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang. Di jadwal yang kemudian keluar oleh presiden itu melakukan kunjungan kerja," pungkasnya.

Jokowi dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Dalam laporan ini PB HMI turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil scan surat pemberitahuan cuti Jokowi berkop surat Kemensesneg, potongan video, dan pemberitaan di media massa. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita