GELORA.CO - Ustaz Yusuf Mansur dipolisikan dua warga ke Polda DIY terkait kasus dugaan penipuan investasi. Laporan itu saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Dua kilen kami, atas nama Pak Roso Wahono warga Klaten dan Bu Yuni Hastuti warga Bantul, melaporkan Yusuf Mansur ke Polda DIY soal dugaan penipuan investasi," kata kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief, Rabu (6/3/2019).
Berawal tahun 2012 silam, Roso dan Yuni masing-masing menginvestasikan uang Rp 12 juta setelah tergiur penawaran investasi yang dipromosikan Yusuf Mansur melalui internet. Uang itu disetor melalui sebuah ATM di wilayah Kota Yogya.
"Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman," jelas Sudarso.
Namun hingga tahun 2013, tidak ada tindak lanjut dari investasi yang dijanjikan itu. Keduanya sudah mencoba minta penjelasan dari pihak Yusuf Mansur namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Di tahun 2013 program investasi itu ternyata dihentikan Menteri BUMN saat itu, Pak Dahlan Iskan, karena dinilai ilegal," sebut Sudarso.
Hingga berjalannya waktu, Roso dan Yuni memutuskan mengadu ke Polda DIY pada 2017 dan membuat laporan polisi pada November 2018. "Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari Polda DIY, laporan kami ditingkatkan statusnya ke penyidikan," jelasnya.
Sudarso mengklaim masih banyak warga DIY yang menjadi korban investasi itu namun tidak berani melapor ke polisi. Dia juga menyebut juga menjadi kuasa pelapor kasus serupa di Solo, Bogor, Surabaya dan Jakarta.
"Untuk Yogya, Solo, Jateng itu paling banyak, selain patungan usaha dan aset, di Yogya juga ada patungan investasi kondotel, dijanjikan akan dibangunkan kondotel tapi tidak terbangun. Ada 3 investasi yang dijanjikan Yusuf Mansur di Yogya dan sekitarnya," paparnya.
"Total korban diduga mencapai puluhan ribu orang, sekarang masalahnya orang-orang itu enggan untuk mengadu ke polisi, mungkin karena berhadapan dengan ustaz, tak mau ambil risiko, meski uang dikit Rp 10-15 juta tapi korbannya diperkirakan puluhan ribu orang," lanjutnya.
Sudarso berharap Polda DIY segera menetapkan status hukum bagi Yusuf Mansur. Dia juga meminta masyarakat lain yang merasa menjadi korban agar berani melapor ke polisi dan meminta program investasi Yusuf Mansur diaudit dan dipublikasikan ke masyarakat.
"Informasi terakhir, ada 3 orang lagi yang melapor ke Polda DIY," imbuhnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, membenarkan laporan kasus investasi ini telah masuk tahap penyidikan. "Proses hukum masuk tahap penyidikan," kata Yuliyanto melalui pesan singkat.
Namun Yuliyanto menyebutkan khusus di Polda DIY hanya ada satu pelapor dengan jumlah investasi Rp 10 juta. Uang itu sudah dikembalikan pihak terlapor kepada pelapor. "Dengan perjanjian 8 persen, uang sudah dikembalikan ke pelapor Rp 13,2 juta," jelasnya.
Saat ditanya berapa orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik termasuk juga apakah terlapor dalam hal ini Ustaz Yusuf Mansur telah dimintai keterangannya, begini jawaban Yuliyanto. "Saya tanya ke penyidik, belum dijawab. Ini masih proses sidik," ujarnya. [dtk]