Laporan Dihentikan, Eggi Sudjana akan Laporkan Bawaslu-Jokowi ke Bareskrim

Laporan Dihentikan, Eggi Sudjana akan Laporkan Bawaslu-Jokowi ke Bareskrim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax, Eggi Sudjana, menilai Bawaslu tidak fair dalam menghentikan laporan terhadap Jokowi soal data impor jagung dan kebakaran hutan pada debat capres kedua. Eggi akan melaporkan Bawaslu dan Jokowi ke Bareskrim.

"Ya di sinilah terjadinya tidak fair di dalam menerima laporan. Tidak fair-nya adalah dia cuma memakai pasal UU Pemilu Pasal 280, itu memang tidak ada kaitannya dengan itu," kata Eggi saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019). 

Menurut Eggi, yang mereka laporkan adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Pasal itu, lanjut Eggi, sama dengan yang dikenakan ke Ratna Sarumpaet. 

"Kenapa kita laporkan pakai pasal itu karena Jokowi sedang bertindak sebagai capres, jadi sama dengan warga negara lain, tidak ada kekhususan sebagai presiden, dia statusnya sama dengan warga negara lain, sama dengan Prabowo yang juga capres, sama juga dengan Ratna sarumpaet," ujarnya. 

Dilanjutkan Eggi, maka tidak tepat jika laporan terhadap Jokowi sebagai presiden. Sebab, presiden tidak bisa dipidana, hanya bisa di-impeachment (pemakzulan).

"Tapi dua itu bisa berkelindan dan berkelindannya adalah sebagai warga negara yang jadi capres kena Pasal 14 dan 15 itu tadi, dengan merujuk turunan dari UUD 45 Pasal 27 ayat 1, yang menyatakan setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali. Kalau tanpa kecuali, siapa pun kena. Kecuali ini ada aturan lain tentang presiden, itu pun sebenarnya nggak boleh mengalahkan UUD '45 kan," paparnya.

Karena itu, menurut Eggi, alasan Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak tepat. 

"Nggak nyambung, harusnya kalau dia (Bawaslu) mau pakai itu boleh menyatakan tidak ada kaitan dengan UU Pemilu bener, boleh juga nggak ada masalah. Tapi dia harus merekomendasikan kepada kita kepada polisi karena telah melanggar sebagaimana Ratna Sarumpaet melanggar," ujarnya.

Dalam kasus Ratna, kata Eggi, kebohongan Ratna tidak ada kaitannya dengan rakyat dan tidak merugikan negara, tapi diproses hukum. Sedangkan pernyataan Jokowi soal data impor jagung dan kebakaran hutan menyangkut rakyat.

"Nah Jokowi jelas-jelas bohongi rakyat, jadi bisa 260 juta rakyat dibohongi sama Jokowi, kok nggak disentuh oleh Bawaslu? Mestinya disentuh dong, caranya gimana, masalah kebohongan yang disampaikan Jokowi dalam debat karena ini berkaitan dengan suasana pilpres, tapi itu merupakan tindak pidana, maka direkomendasikan buat laporan polisi, kalau itu Bawaslu lakukan saya hormat sama Bawaslu," ujarnya.

Karena itu, Eggi berencana melaporkan Bawaslu dan Jokowi ke Bareskrim pada Senin (11/3). Eggi akan melaporkan Jokowi terkait Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Hari Senin pukul 08.00 WIB saya di Bareskrim laporin Jokowi ke polisi, pasal 14 dan 15 tadi," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu akan dilaporkan terkait Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Eggi menuding Bawaslu menyalahgunakan wewenang dalam dua hal. 

"Satu, memerintahkan sesuatu, yaitu memerintahkan tidak menyangkut kepada urusan pemilu. Kedua, membiarkan peristiwa ini, nggak ada penyelesaian. Karena kasus ini tidak boleh dibiarkan, harusnya direkomendasikan ke polisi. Jadi kena dia 2 tahun 8 bulan. Ha ini saya khawatir polisinya netral apa tidak? Itu persoalan juga ini," pungkasnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita