KPK Periksa Sekda Mesuji Untuk Tersangka Bupati Khamami

KPK Periksa Sekda Mesuji Untuk Tersangka Bupati Khamami

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik KPK akan memeriksa tiga orang saksi untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Mesuji tahun 2018.

Ketiga saksi itu yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto, Pokja ULP PUPR Kabupaten Mesuji, Jeffri Herlangga dan Kabid SDA PUPR Mesuji, Tasuri.

"Hari ini penyidik KPK periksa tiga orang saksi TKP kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesusi," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (18/3).

Sekda Mesuji Adi dan dua pejabat PUPR Mesuji itu akan digali keterangannya terkait dugaan keterlibatannya dengan suap untuk tersangka Khamami selaku Bupati nonaktif Mesuji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka.

Yakni Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendar, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, dan pemilik CV Secilia Putri Kardinal.

Bupati Khamami Dkk diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Hal itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Bahkan sebelumnya, Bupati Khamami beserta rekanannya juga telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita