GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019.
Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga masih kerabat atau saudara Romahurmuziy (RMY), yakni PNS Jogjakarta Abdul Rochim.
"Tapi yang pasti semua pertemuan-pertemuan tersangka atau komunikasi tersangka terkait dengan pengisian jabatan atau tentang aliran dana itu akan kami telusuri satu per satu dari saksi yang ada," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/3).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RMY dan HRS, yakni PNS Kanwil Jogjakarta, Abdul Rochim dan tokoh PPP KH, Asep Saifuddin Chalim.
Sementara untuk saksi Ketua DPW PPP, Musyaffa Noer mangkir dari panggilan KPK.
Febri mengatakan, pihaknya telah mendalami dan mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini.
Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat.
"Yang pasti gini, dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY terkait dengan pengisian jabatan," jelasnya.
"Nanti akan ditelusuri lebih lanjut aliran dana ke mana dan arus uang ke mana, mungkin nanti waktu pengembangan ya," imbuhnya.
KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rmol]