GELORA.CO - Rencana penempatan militer atau perwira aktif menempati jabatan sipil terus menuai kritik. Undang-Undang jelas mengatur anggota TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil.
"Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut anggota TNI tidak boleh duduki jabatan sipil," kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam dalam diskusi "Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Ia mengatakan semua prajurit termasuk perwira menengah dan tinggi tidak boleh mengisi jabatan di institusi sipil. Satu-satunya peluang perwira aktif bisa menjadi pejabat sipil diatur Pasal 47 ayat 2.
"Satu-satunya jalan ya pensiun (dini)," tegasnya.
Dalam UU itu, kata Choirul, juga sudah jelas membatasi jabatan yang bisa diisi perwira aktif. Pasal 47 ayat 2 menyebutkan prajurit aktif hanya diperkenankan menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi. Jadi rencana itu sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," pungkasnya. [rmol]