KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan

KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyebut ada 13 kementerian dan lembaga yang dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan praktek jual beli jabatan. Peryatan tersebut disampaikan Sofian dalam diskusi media bertajuk Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern.

"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang di dalam pemeriksaan KPK," ujar Sofian di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sofian menerangkan, ia pernah ditanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal adanya dugaan praktek jual beli jabatan. Kepada Jokowi, Sofian mengatakan lebih dari separuh kementerian adanya dugaan praktek jual beli jabatan.

"Pak presiden pernah bertanya ke saya dulu di suatu pertemuan, 'itu berapa banyak pak Sofian kementerian yang terlibat di dalam praktek jual beli itu, praktek transaksi itu'. Ya saya enggak berani menduga duga, saya bilang 'ya lebih dari separuh pak kementerian itu'," ucap Sofian.

Ia menduga lebih dari 90 persen di kementerian/lembaga terjadi dugaan praktik jual beli jabatatan.

"Tapi kalau ini dugaan sementara kami itu lebih dari 90 persen, yang melakukan praktik itu. Cuma tinggal levelnya saja berbeda beda," kata Sofian.

KASN kata Sofian, sudah mencium adanya permainan dalam proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Pada akhir Februari, ia mengaku sudah memperingatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama agar beberapa calon memiliki rekam jejak tidak jujur tidak masuk seleksi calon jabatan pimpinan tinggi.

"Ada sekitar 18 jabatan pimpinan tinggi. Dan kami sudah memperingatkan 2 (orang), agar calon itu tidak dimasukkan, sudah ada record yang tidak enak, tidak bagus," kata dia.

Namun peringatan dari KASN tersebut diabaikan oleh Kemenag. Salah satu calon yang mendapat catatan dari KASN tetap dilantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Nah salah satu yang dari calon ini kemudian lolos dari tiga ini gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang orang di dalam," ucap Sofian.

Kemudian pada 1 Maret, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan karena tidak bisa menerima pandangan dari KASN.

"Setelah itu baru kemarin saya baca surat tertanggal 1 Maret. Kemudian tanggal 15 yang bersangkutan tertangkap yang dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka. [sra]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita