Jokowi dan Kejati Sumut Digugat Korban Penipuan Mujianto

Jokowi dan Kejati Sumut Digugat Korban Penipuan Mujianto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat Rp 104 miliar. Gugatan itu disampaikan oleh Armen Lubis, korban penipuan sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan oleh pengusaha asal Kota Medan Mujianto.

Gugatan itu dilayangkan, lantaran berkas perkara penipuan Mujianto sebagai tersangkanya tak kunjung dilimpahkan. Pihak Kuasa Hukum Armen pun sudah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Registrasi: 161/Pdt.G/2019/Pn.Medan, Senin (4/3).

"Klien saya kecewa kenapa kasus yang menjerat Mujianto cs belum dilimpah ke pengadilan. Pasalnya kasus ini sudah dinyatakan lengkap serta ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Sumut kepada Pidum Kejati Sumut Juli tahun lalu," ujar Arijal, Kuasa Hukum Armen.

Armen, lanjutnya, sudah melaporkan Mujianto ke Polda Sumut. Bahkan polisi sudah menetapkannya menjadi tersangka. Sehingga dia menduga ada rekayasa hukum dalam kasus itu.

"Kenapa dengan adanya jaminan uang senilai tiga miliar Rupiah yang diberikan tersangka Mujianto sehingga kasusnya tidak dilimpahkan? Sedangkan kita ketahui, sebelumnya Mujianto sempat buron dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Cengkareng," ungkapnya.

Gugatan juga ditujukan kepada Kejaksaan Agung. Terlebih klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejati Sumut.

"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III. Dengan harapan ini menjadi perhatian," tandasnya.

Perkara penipuan yang menjerat Mujianto sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut pada April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan pada November 2017. Mujianto tidak kooperatif. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut pada April 2018.

Pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan Mujianto kepada Polda Sumut. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati Sumut melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejati Sumut belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita