Janjikan Uang Saat Kampanye, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Janjikan Uang Saat Kampanye, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon petahana Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan pemberian uang atau materi lain kepada peserta.

Janji itu dilakukan Jokowi saat menghadiri acara ngopi bersama kaum milenial di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat lalu (1/3).

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI.

"Perbuatan capres kosong satu yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor. Dapat diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu," jelas Koordinator Tim Pengacara TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/3).

Dia menambahkan, berdasarkan fakta tersebut, TAIB melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi. Bawaslu sendiri diminta untuk segera menindaklanjuti laporan sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita