GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta membersihkan sejumlah pejabat di Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (Perumda Pasar Jaya) lantaran tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di tingkat pedagang di pasar.
Selain bertindak kian aneh, pejabat Perumda dinilai dengan sengaja tidak mematuhi proses hukum yang terjadi di pengadilan.
Kuasa hukum pedagang Pasar Senen, Charles Hutahaean menuturkan, sudah memasuki dua tahun, persoalan hak pedagang lama yang diprioritaskan mendapat kios atau toko di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat, tidak juga kelar.
Malah, ratusan kios yang masih kosong dibiarkan begitu saja. Alasannya, pasca renovasi Pasar Senen yang terbakar hebat 2012 lalu, masih menggantung kepentingan pengembang dengan Perumda Pasar Jaya.
"Malah pihak pejabat Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen, M Yamin Pane dan kawan-kawannya diduga kuat menjual diam-diam sejumlah kios kepada yang tidak memiliki hak. Ini kian memperkeruh penyelesaian persoalan yang dialami para pedagang. Dugaan suap dan permainan uang pun ramai dipercakapkan,” tutur Charles Hutahaean dalam keterangannya.
Lanjut pria yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat itu, sesungguhnya pedagang sendiri sudah mengantongi dan menyerahkan keabsahannya sebagai pedagang lama yang berhak atas kios baru itu, tapi ditanggapi berbelit-belit oleh pihak Perumda Pasar Jaya.
Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari Perumda Pasar Jaya untuk menyelesaikan persoalan itu, pedagang pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sudah ditemui baik-baik, sudah bersurat resmi, sudah bicara baik-baik, sudah menunjukkan bukti-bukti, sudah juga menyampaikan hak dan kewajiban, malah digantung terus. Alasannya, sudah ada yang memiliki kios, orang lain. Kok bisa orang lain yang membeli kios begitu? Sesuai peruntukannya dan kesepakatan pasca kebakaran pasar yang lalu kan kios-kios itu diprioritaskan bagi pedagang lama,” urai Charles.
Malah, penempatan kios bagi pedagang lama telah diundi di depan Notaris dan para pejabat Perumda Pasar Jaya dan Pengembangnya yakni PT Jakarta Real Property (PT JRP). Semua nama telah mendapat penempatannya, kecuali untuk pedagang lama.
“Malah yang berkembang sekarang, adanya isu SARA dilemparkan ke para pedagang agar pecah belah. Kemudian, sejumlah sepak terjang Kepala Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen, M Yamin Pane dan kawan-kawannya kian aneh dan mencurigakan,” jelas Charles.
Untuk meredam keresahan di antarpedagang, Charles mengajukan perlindungan hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga sudah menyampaikan kepada M Yamin Pane agar menahan diri dan menjaga kondusivitas Pasar Senen, hingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keluar nantinya.
“Karena itu, kemarin Rabu 06 Maret 2019, pedagang membuat pemberitahuan dan ditempeli di kios-kios, agar tidak diganggu gugat dan jangan dijual, hingga ada keputusan PN Jakpus. Kios-kios yang menjadi hak pedagang disegel," jelasnya.
Namun pada Kamis (7/3) petang, lanjut Charles, pihaknya mengecek ke Blok III Pasar Senen, pengumuman dan segel itu pun sudah disobek-sobek dan dibersihkan.
"Kami belum tahu siapa yang mencopoti. Ini akan kami laporkan ke majelis hakim PN Jakpus, supaya persoalan ini disidangkan dengan sidang setempat dan penentuan objek sengketa," ujar Charles. [rmol]