GELORA.CO - Efendi Salam Ginting dengan santainya mengaku tidak kapok jualan narkoba lagi, meski sudah dihukum mati. Karena tidak buru-buru didor, eksekusi mati yang menjadi otoritas Kejaksaan Agung dianggapnya angin lalu.
"Saya tidak menyesal pengedar narkoba," ujar Efendi saat ditangkap lagi oleh BNN terkait impor sabu 8 kg dari Malaysia.
Vonis pertama Efendi dijatuhkan pada 2014. Ia hanya dihukum 8 bulan penjara karena baru bisa dijerat tindak pidana tidak melaporkan informasi transaksi narkoba.
Setahun berselang, ia kembali berurusan dengan BNN. Kali ini lebih serius. Ia mengontrol 7 anak buahnya mengimpor sabu 10 kg dari Malaysia-Sumut.
Hakim tidak kasih ampun dan memberikan hukuman mati ke Efendi. Hukuman mati itu dikuatkan hingga Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.
Sayang, eksekusi mati tidak segera dilaksanakan jaksa. Efendi menjadi-jadi.
Dari balik bui, ia kembali mengendalikan jejaringnya mengimpor sabu lagi. Lewat jalur tikus, sabu itu lolos dari Malaysia ke Sumatera Utara. Pergerakannya diendus BNN dan ditangkap.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.
"Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial.
Efendi tidak sendirian. Banyak terpidana mati yang menunggu eksekusi kembali beraksi. Dengan licinnya, mereka mengakali sistem penjara yang sangat rumit sekali pun.
Seperti Togiman alias Toge. Togiman merupakan terpidana mati. Karena tidak kunjung dihukum mati, Toge kembali menyelundupkan 25 kg sabu dari Malaysia pada Mei 2017. Lagi-lagi, ia dihukum mati.
Ada juga Ratu Narkoba, Ola yang dihukum mati pada 2005. Bersama saudaranya, Rani (telah dieksekusi mati), mereka hendak membawa heroin ke Inggris.
Pada 2011, Ola diberi ampunan oleh SBY dan hukumannya diubah menjadi penjara sumur hidup. Namun, hal itu tidak membuat Ola bersyukur. Ia tetap mengendalikan bisnis narkoba. Akhirnya MA kembali menjatuhkan hukuman mati.
Bagaimana dengan Benny Sudrajat? Benny dihukum mati karena membangun pabrik terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang. Selain Benny, 8 lainnya juga dihukum mati, yaitu:
1. Iming Santoso alias Budhi Cipto
2. WN China Zhang Manquan
3. WN China Chen Hongxin
4. WN China Jian Yuxin
5. WN China Gan Chunyi
6. WN China Zhu Xuxiong
7. WN Belanda Nicolas
8. WN Prancis Serge
Benny kemudian dijebloskan ke LP Nusakambangan. Tapi ia tidak kapok dan menggerakkan anak buahnya membangun pabrik narkoba lagi. Benny lalu diadili lagi dan kembali dijatuhi hukuman mati. Hingga kini, Benny belum dieksekusi mati.
Di dunia kelam Sulawesi Selatan, siapa yang tidak kenal Amir Aco? Hukuman mati pertama Aco diterima pada 2005 silam. Ia terbukti menjadi bandar 1,3 kg sabu.
Setelah dijatuhi hukuman mati, ia kembali mengedarkan narkoba pada 2017. Ia kemudian kembali dihukum mati pada 2018. Hinggi kini, ia juga belum dieksekusi mati.
Bila banyak terpidana mati mengulangi lagi kejahatannya, sampai kapan Kejaksan Agung akan mengulur-ulur eksekusi mati? [dtk]