Gara-gara Proyek Gagal Bayar, Masjid Ini Ditutup

Gara-gara Proyek Gagal Bayar, Masjid Ini Ditutup

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Pemkab Bojonegoro benar-benar kesulitan melakukan pergeseran anggaran membayar proyek 2018 yang gagal bayar. Sehingga, kemungkinan besar pembayaran hanya bisa dilakukan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan.

Salah satunya, Masjid Al-Abidin di Jalan AKBP M. Soeroko ini belum dibayar. Bangunan ini tampak sudah jadi. Megah dan mentereng yang bersebelahan dengan DPRD dan rumah dinas bupati. Namun, masjid ini masih ditutup dan belum digunakan karena pembayaran proyek belum tuntas.

“Kalau benar-benar tidak bisa digeser ya dibayar di P (APBD Perubahan, Red),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibnu Soeyuthi Jumat (1/3).

Ibnu menjelaskan, dalam melaksanakan pergeseran organisasi perangkat daerah (OPD) harus berhati-hati. Yakni mencermati benar mana saja program bisa digeser. Jika dilaksanakan, bisa berakibat hukum. “Harus dicari item yang sama. Kalau tidak sama ya tidak bisa dicairkan,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan, gagal bayar hanya ada di dua OPD. Yakni dinas pekerjaan umum (DPU) bina marga senilai Rp 28 miliar. Dan dinas perumahan dan kawasan pemukiman (DPKP) cipta karya senilai Rp 32 miliar.

Proyek gagal bayar itu, kata Ibnu, tetap dibayar. Namun, jika tidak bisa dilakukan pada APBD Induk, akan dibayar di APBD Perubahan. “Sehingga, para rekanan harus bersabar,” jelasnya.

Kepala DPKP Cipta Karya Welly Fitrama saat dikonfirmasi mengatakan, sudah melakukan sesuai aturan berlaku. Mengenai bisa cair atau tidak, pihaknya masih terus berusaha. “Kami sudah menyelesaikan apa yang menjadi tugas kami sesuai mekanisme atau tahapan yang ada,” terang dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Muhammad Fauzan menuturkan, proses pergeseran anggaran memang tidak mudah. Pemkab harus mencari item proyek yang sama dengan akan dibayar. Jika tidak menemukan yang cocok, pergeseran tidak bisa dilakukan.

Dia meminta rekanan tidak perlu khawatir dengan hal itu. Mereka akan tetap dibayar. Jika tidak bisa dibayar di APBD Induk, mereka akan dibayar di APBD Perubahan. Namun, pembayaran di APBD Perubahan akan menyulitkan rekanan. Sebab, mereka tidak bisa berbuat banyak tahun ini. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita