Eggi Sudjana: Agum Gumelar Bisa Kena Pasal Fitnah

Eggi Sudjana: Agum Gumelar Bisa Kena Pasal Fitnah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum koalisi masyarakat anti korupsi dan hoax (Kammah), Eggi Sudjana melaporkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas pernyataan soal peristiwa 1998.

Agum sebelumnya mengatakan bahwa dirinya mengetahui betul peristiwa penculikan 13 aktivis saat era reformasi.

"Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa 98 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh," kata Eggi di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/3).

Dengan demikian, sambung Eggi, menurut ilmu hukum, Jenderal purnawirawan bintang empat itu bisa dikenakan pasal 164 KUHP karena mengetahui peristiwa kejahatan tetapi tidak memberi tahu.

"Kemudian, dia jatuhya fitnah, fitnah kena pasal 113 KUHP sanksinya 4 tahun. Juga kena pasal 310 KUHP sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," ujar Eggi.

Dijelaskan Eggi, jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 1998 seperti yang dituduhkan oleh Agum, mengapa pada Pilpres 2009, Prabowo bisa menjadi cawapresnya Megawati Soekarnoputri, dan kenapa tidak dipermasalahkan.

"Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan. Kedua hari ini Agum berkuasa jadi Watimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakkan hukum? Kenapa enggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak tidak sehat," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita