Diperiksa Bawaslu, Akbar Faizal: Memanggil DPR Harus Izin Presiden

Diperiksa Bawaslu, Akbar Faizal: Memanggil DPR Harus Izin Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal. Ketua DPP Partai NasDem itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2019.

Adapun dugaan itu terkait video Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain yang dianggap mengkampanyekan Akbar Faizal sebagai caleg. Sekadar diketahui, Akbar Faisal mencalonkan anggota DPR RI melalui Daerah pemilihan (Dapil) II Sulsel.

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah datang. Padahal menurut Undan-undang MD3, untuk memanggil seorang anggota DPR harus seizin presiden," kata Akbar usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/3).

Akbar mengaku diperiksa selama 20 menit. Beragam pertanyaan dilontarkan tim pemeriksa Bawaslu seputar konten video yang beredar di media sosial (mendsos). "Saya ditanya apakah mengenal dua orang dalam video itu, saya bilang iya saya kenal. Sebagai apa, sebagai relawan. Saya sudah kenal dengan pak rektor sudah sejak lama," terang Akbar Faizal.

Akbar menampik video yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye hitam. Orang-orang di dalam video itu diklaim hanya sebagai relawan. Bukan tim pemenang yang secara struktur terlibat dalam segala aktifitas sosialisasi ke masyarakat.

"Kalau relawan itu orang yang mengaku akan membantu kami. Saya punya relawan banyak sekali di Sulsel II. Kalau tim, ada Surat Keputusan (SK) sebagai tim," jelas Akbar Faizal.

Menurut Akbar Faizal, video yang beredar kemudian menyebut-nyebut namanya adalah sebuah candaan. Bukan sesuatu yang serius sebagaimana tudingan di dalam pelaporan. "Saya tanya apakah Anda punya bukti kalau itu adalah tim saya. Mereka (Bawaslu) bilang tidak. Nah, harus jelas kalau pemeriksaan. Video adalah bercanda. Hanya bercanda. Tapi tiba-tiba mau dipanggil semuanya," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menjelaskan, undangan permintaan klarifikasi terhadap Akbar Faizal telah sesuai prosedur. "Kami mengundang siapa pun yang kami anggap relevan sesuai dengan dugaan laporan," ucap Nursari.

Soal Akbar Faizal yang mengklaim bahwa video adalah candaan, Nursari menegaskan akan merampungkan keterangan dalam proses kajian. "Karena semua orang punya hak untuk memberikan klarifikasi. Termasuk menjelaskan apa yang menjadi haknya," ujar Nursari.

Sejauh ini, Bawaslu terus melakukan proses kajian. Termasuk mengorek keterangan lanjutan sesuai dengan temuan-temuan yang selaras di dalam laporan. Khususnya bahan video yang beredar. Belum ada kejelasan kapan hasil kajian akan dirampungkan. "Intinya, kami melakukan semua prosesnya sesuai dengan tanggung jawab dan amanah undang-undang yang diberikan kepada kami," pungkas Nursari. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita