Dicoret KPU, PSI Pasrah Tak Bisa Ikut Pemilu di 49 Daerah

Dicoret KPU, PSI Pasrah Tak Bisa Ikut Pemilu di 49 Daerah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret keikutsertaan 11 partai politik di 429 wilayah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga tenggat waktu 10 Maret 2019. Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dicoret dari 43 Kabupaten dan 6 Kota yang tersebar di 19 Provinsi.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni pasrah dengan keputusan KPU. PSI menyadari kelalaiannya yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu.

"Ya kami sudah coba urus di KPU, tapi KPU kita kan memang ketat ya, dan itu memang kesalahan anak-anak kami. Ya kita sudah tegur juga, dari awal sudah kita ingatkan segala macam. Tidak telat-telat banget juga, tapi ada deadline waktu kan, ya begitu," ujar pria yang akrab disapa Toni saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3).

Dia menjelaskan, ada miskomunikasi yang harus diklarifikasi dari pencoretan itu. Menurutnya, PSI sebenarnya hanya dicoret dari dua kabupaten/kota. Alasannya, PSI memang tidak memiliki caleg di 47 kabupaten/kota, sehingga otomatis tidak mengikuti kampanye di daerah tersebut.

"Hanya dua tempat, bukan 49, karena 47 itu memang tidak ada calegnya. Jadi memang tidak buat laporan lah, calegnya tidak ada gitu," katanya.

Toni menegaskan, meski telah dicoret dan tidak akan mendapat kursi di tingkat kabupaten/kota, dia meminta kadernya untuk tetap berkampanye. Ini untuk membantu memenangkan suara caleg di tingkat DPRD Provinsi dan DPR-RI.

"Ya pasti tidak dapet (kursi). Di tingkat kabupaten/kota tidak dapat. Tapi kita tetap meminta mereka berkampanye mempromosikan caleg DPRD di Provinsi dan DPR-RI nya," tutupnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita