GELORA.CO - Politisi Demokrat , Rachland Nashidik mengklarifikasi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah memidanakan aktivis Eggy Sudjana dan mantan pimpinan DPR Zaenal Maarif.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu mengingatkan Mahfud bahwa tindakan yang dilakukan SBY tersebut bukan sebagai Presiden tapi sebagai pribadi warga negara yang punya hak hukum yang sama.
“Pak Mahfud, mohon tambahkan Pak SBY mengadukan sendiri kasusnya ke polisi. Menggunakan haknya sebagai warga negara yang keluarganya difitnah," terang Rachland, seperti dilansir RMOL Jatim, Senin (4/3).
Rachland menegaskan, SBY tidak menggunakan kuasanya sebagai seorang Presiden untuk memerintahkan aparat mengkriminal Eggy Sudjana karena kritik politik.
Sebelumnya, Mahfud berbicara soal pidana Eggy Sudjana dan mantan pimpinan DPR Zaenal Maarif. Komentar Mahfud ini menjawab pertanyaan warganet terkait implementasi UU ITE yang saat ini kerap dijadikan alat oleh rezim.
“Presiden SBY dan istana pernah mengadukan aktivis Eggy Sudjana dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke polisi karena merasa difitnah. keduanya dihukum oleh pengadilan," kata Mahfud. [rmol]