GELORA.CO - Romahurmuziy (Rommy) terancam dipecat dari jabatan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah berstatus tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sekjen PPP Arsul Sani menyampaikan keterangan pers pascapenangkapan dan penetapan status tersangka Rommy oleh KPK
"Diberhentikan sementara. Itu ketentuan dalam AD ART PPP Pasal 11," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Tentu dengan penetapan status tersangka dari KPK maka harus kami sikapi secara organisasi. Namun sikap organiasi harus berbasis AD/ART yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.
Sebelumya, Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi terjaring OTT KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 15 Maret 2019.
Dari tangan Romi KPK menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah. Kini, Romi telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. [ts]