GELORA.CO - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menemukan 103 Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP, yang namanya masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan tersebut diperoleh setelah Ditjen Dukcapil memeriksa 1.600 data WNA yang memiliki e-KTP.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut diberikan, setelah pihaknya mengadakan pertemuan bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menyatakan, 103 data WNA yang diberikan kepada KPU, merupakan data lengkap. Menurut Zudan, para WNA tersebut paling banyak berasal dari Amerika, Eropa, dan Afrika.
Temuan Ditjen Dukcapil ini, menambah polemik yang terjadi di masyarakat, sebab semakin banyak WNA yang ketahuan masuk DPT. Sebelumnya, jagat maya dihebohkan, dengan temuan masuknya nama seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Cianjur, Jawa Barat ke DPT.
Meski sudah dibantah KPU, namun hal tersebut tetap menjadi polemik, lantaran publik khawatir DPT bermasalah. Pasalnya, WNAyang harusnya tidak memiliki hak pilih, bisa masuk ke DPT.
Lantas, bagaimana tanggapan KPU atas temuan Kemendagri tersebut? Apa tindak lanjut yang akan mereka lakukan terhadap temuan tersebut? Menurut KPU, apa penyebab WNA bisa masuk DPT? Bagaimana pula pandangan Bawaslu? Berikut penuturan lengkapnya.
Versi Kemendagri, 103 WNA masuk DPT...
Sekarang itu kan lagi dikoreksi KPU dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami serahkan dulu soal itu ke teman-teman Dukcapil dan KPU. Biarkan KPU lakukan perbaikan terhadap temuan tentang 103 orang tersebut.
Bawaslu punya temuan serupa?
Kan kami yang menemukan. Salah satunya, kami yang jadi sumber datanya. Tapi, temuan kami tidak terlalu banyak jumlahnya.
Berapa jumlahnya?
Hanya satu atau dua, kalau tidak salah. Temuan kami tidak terlalu banyak memang. Tapi, itu baru merupakan data awal, belum di-mix semua dari data teman-teman di daerah. Temuan yang 103 WNA masuk DPT, termasuk masukan dari kami juga.
Kenapa WNA bisa masuk DPT?
Ada berbagai masalah yang menyebabkan hal tersebut. Salah satunya karena proses coklit (pencocokan dan penelitian) yang bermasalah. Ketika proses coklit itu, tidak dicek kewarganegaraannya. Di e-KTP itu kan ada kolom kewarganegaraan, itu tidak diperhatikan dengan baik. Itu salah satu penyebab yang kami ketahui. Tapi untuk lebih detailnya, nanti saja ya.
Waktu pilkada lalu, atau Pemilu 2014, tidak ada temuan WNA masuk DPT...
Memang di pilkada kemarin, kami tidak temukan kejadian samacam ini. Mungkin sekarang di coklitnya ada masalah. Unuk detail temuan Bawaslu, nanti kami akan lakukan press conference.
Setidaknya, ada yang lalai ya?
Nantilah kami jelaskan lebih jauh penyebabnya dan sebagainya. Karena, temuannya memang ada. Sekarang KPU lagi perbaiki, kita lihat dulu hasilnya bagaimana. Nanti kami akan adakan press conference untuk menjelaskan detail bagaimana pandangan kami.
Apa langkah Bawaslu untuk mengawasi masalah WNA masuk DPT ini?
Kami terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kemendagri, untuk memastikan siapa saja WNA yang punya e-KTP dan masuk DPT. Secara aturan, WNA memang bisa punya KTP. Itu ada di undang-undangnya. Keterangan tentang kewarganegaraannya saja yang berbeda.
Pembersihan DPT supaya tidak ada WNA lagi, pengawasannya bagaimana?
Kami juga berkoordinasi dengan KPU, selain dengan Ditjen Dukcapil, mengenai data DPT. Sekarang KPU sedang perbaiki. Kami terus berkoordinasi, menuggu hasilnya. Kita lihat saja nanti.
Berapa jumlah WNA masuk DPT yang sudah diserahkan Ditjen Dukcapil ke KPU?
Awalnya diinfokan Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 1600 WNA yang punya e-KTP. Setelah melalui koordinasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, diinfokan Kemendagri ada 103 nama WNA yang masuk dalam DPT.
Ada yang sudah dicoret?
Dari 103 nama itu, sudah kami cermati melalui Sidalih KPU. Alhasil diperoleh fakta, dua nama sudah dicoret dari DPT. Berarti masih ada 101 nama WNA di DPT.
Tersebar di mana saja yang belum dicoret itu?
Dari pencermatan KPU, ditemukan bahwa 101 itu tersebar di 54 kabupaten/kota di 17 provinsi.
Apa langkah KPU?
KPU sudah menginstruksikan ke KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan, apakah nama-nama itu betul WNA, diperiksa identitasnya. Jika benar, maka akan dikoordinasikan dengan Bawaslu dan Disdukcapil setempat untuk dicoret dari DPT.
Apakah KPU juga menemukan WNA yang masuk DPT?
Kita fokus 101 nama itu. Meskipun tentu di luar 53 kabupaten/kota dan 17 provinsi, tetap harus dicermati kembali DPT-nya. Selain itu, KPU terbuka atas masukkan dan tanggapan masyarakat, Bawaslu, maupun para peserta pemilu jika ada info soal WNA masuk DPT.
Apakah KPU meminta ke Dukcapil seluruh data WNA yang punya e KTP?
KPU sudah kirim surat permintaan data 1.600 nama tersebut. Tapi, hanya dikirimi 103 nama. Mungkin, di luar 103 nama itu, WNA punya e-KTP tapi tidak masuk dalam DPT. Itu dugaan kami.
Apakah ada upaya penegasan untuk meminta seluruh data WNA yang memiliki e-KTP, guna membuktikan KPU netral?
Yang jelas, KPU sudah kirim surat permintaan seperti yang dimaksud pada 28 Februari lalu. Tapi, yang dikasih Kemendagri data 103 nama.
Kenapa WNA sampai bisa masuk DPT?
Kesimpulan itu akan didapatkan setelah pencermatan atas 101 nama tersebut selesai.
Sinkronisasi data dilakukan Dukcapil bersama KPU kan?
Koordinasi kami intensif antara KPU, Dukcapil, Bawaslu, baik di pusat maupun kabupaten/kota.
Kenapa masih ada persoalan seperti WNA masuk DPT ini?
Coba tanyakan ke Dirjen Dukcapil.
Jadi, WNA masuk DPT itu di luar pengetahuan KPU, meskipun KPU dan Dukcapil intensif membahas DPT?
Nanti bisa disimpulkan dari mana masuknya 103 nama itu ke DPT, setelah pencermatan selesai seluruhnya. [rmol]