Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Ketum PA 212 Slamet Maarif

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Ketum PA 212 Slamet Maarif

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet.

"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja kepada detikcom ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).nm

Agus menjelaskan ada tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus ini. Pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.

"Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," jelas Agus.

Lalu alasan terakhir kasus ini ditutup, telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat. "Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo," ucap Agus.

Agus menuturkan dari pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Penyidik, tambah Agus, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.

"Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," tutur Agus.

Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita