GELORA.CO - Kembali ke UUD 1945 yang asli merupakan sebuah keharusan. Amandemen telah mengamputasi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai mandataris rakyat.
Demikian disampaikan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas dalam acara diskusi publik bertajuk "Demokrasi Kita: Kembali ke UUD 45, Dalam Aksentuasi Sejarah, Konsep dan Tujuan Kebangsaan" di Jakarta, Jumat (8/2).
Hadir dalam acara tersebut, Abdurrahman Syebiburrahman dari Institute For Democracy Education Ide (IFDEI), Edwin Soekowati dari Aliansi Nasionalis Indonesia (ANI), Syafti Hidayat (Pro Demokrasi), Djoko Edhi Abdurrahman (advokat dan pengamat sosial) dan sejumlah aktivis senior lainnya.
"Sekarang fungsi MPR kan dihapuskan. Tidak ada lagi kata-kata kedaulatan di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR," kata dia.
Salah satu yang disorot Sri Bintang terkait pasal syarat calon presiden. Perubahan aturan ini merusak tatanan kehidupan berbangsa.
"Pasal 6 UUD 1945 telah diubah, presiden harus orang Indonesia asli dihapus," kata dia.
Dia mengatakan seruan kembali ke UUD 1945 yang asli harus terus digulirkan. Kalau perlu menduduki gedung MPR sehingga kembali ke UUD 1945 yang asli bisa dilakukan sebelum Pilpres 2019.
"Saya minta saudara-saudara serius menghadapi ini. Kita harus menduduki MPR untuk memaksa mereka kembali ke UUD 1945," tukasnya. [rmol]