GELORA.CO - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara ujaran kebencian.
Sidang Ahmad Dhani dijadwalkan sebanyak dua kali. Yakni, Selasa dan Kamis. Tujuannya memudahkan pelaksanaan sidang terhadap Ahmad Dhani.
Hakim juga menyatakan tidak ada penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, Ahmad Dhani telah menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan telah divonis 1,5 tahun.
"Dalam kasus ini, Anda tidak ditahan ya. Anda di tahan dalam kasus lain. Untuk putusan di PT DKI Jakarta, penahanan Anda dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng," kata Hakim Ketua Anton di PN Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengaku tidak setuju dengan putusan hakim. Pasalnya, peradilan perkara Ahmad Dhani di Jakarta masuk tahap banding.
Menurutnya, jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan. Sebab PT DKI Jakarta yang saat ini memiliki legal standing untuk menahan kliennya.
"Itu yang kami keberatan. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menahan klien kami. Karena PT (PT DKI Jakarta) yang punya legal standing untuk menahan," terang Indra. [JP]