GELORA.CO - Ahli filsafat Rocky Gerung dipastikan akan memenuhi panggilan polisi hari ini, Jumat 1 Februari 2019 terkait kasus dugaan penistaan agama lantaran pernyataannya yang menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.
"Jadi (datang ke Polda)," ujar Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar, saat dikonfirmasi, Jumat 1 Februari 2019.
Dia mengatakan, Rocky akan memenuhi panggilan sekitar pukul 15.00 WIB. Tak ada persiapan khusus untuk memenuhi panggilan tersebut. "Nanti jam tiga," katanya lagi.
Sedianya Rocky dipanggil kemarin, Kamis 31 Januari 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, karena ada agenda di Makassar, alhasil Rocky tak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. "Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ucapnya.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. [msn]