GELORA.CO - Tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan gesture Ratna Sarumpaet yang mengacungkan dua jari khas Prabowo-Sandi jelang persidangan.
Ratna yang berstatus terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/2).
"Itu kan gesture biasa, enggak ada masalah," ujar Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean kepada redaksi, Kamis (28/2).
Ferdinand menyebutkan, BPN tidak akan mempersoalkan apa yang dilakukan Ratna sebagai bentuk ekspresi individu.
Soal salam dua itu diartikan dalam kacamata politik, lanjut Ferdinand, Ratna memiliki hak politik yang tidak bisa dihalangi.
Untuk diketahui, Ratna tidak lagi menjadi bagian dari struktur BPN Prabowo-Sandi.
"Artinya bu Ratna masih menjadi bagian dari barisan pendukung 02, tetapi posisinya tidak lagi di struktur BPN," demikian Ferdinand. [rmol]