GELORA.CO - Calon presiden (capres) Prabowo Subianto tidak memperboleh tim suksesnya melaporkan sang penantang capres petahana Joko Widodo ke Bawaslu, terkait serangan kepemilikan lahan HGU.
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Kamis (21/2).
"Kami kalau mau lapor pun tidak boleh sama Pak Prabowo," tegas Dasco.
Dua elemen melaporkan Jokowi atas pernyataannya di debat pilpres beberapa waktu lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun elemen itu yakni Tim Advokasi Indonesia Bergerak dan Eggi Sudjana Cs.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi membantah laporan tersebut diketahui pihaknya.
"Kami tidak ada (rencana melaporkan Jokowi)," tambah Dasco.
Dasco menilai apa yang dilakukan oleh Jokowi dalam debat bukanlah satu hal penting yang perlu diperpanjang menjadi satu masalah.
"Kami anggap itu bukan suatu yang penting, namanya debat itu biasa," demikian Dasco. [rmol]