Polda Metro Terima Laporan Eka Gumilar terhadap Pendukung Ahok

Polda Metro Terima Laporan Eka Gumilar terhadap Pendukung Ahok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Metro Jaya menerima laporan politisi Gerindra Eka Gumilar terhadap Ketua Umum BTP Mania Immanuel Ebenezer dengan nomor laporan 701/II/2019/PMJ Diskrimsus terntanggal 4 Februari 2019.

Dia dilaporkan dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan, yang tertera dalam Pasal 156 KUHP. Dalam laporan itu, Aktivis senior yang juga pendiri Barisan Putra Putri Indonesia (Bara Api) ini membawa sejumlah barang bukti.

Bukti-bukti itu terkait pernyataan Ketua Umum BTP Mania Immanuel Ebenezer yang menuding peserta reuni 212 sebagai wisatawan 212 penghamba uang.

"Alat bukti vidio pernyataan yang diucapkan Immanuel. Bukti-bukti berita media. Kehadiran presiden Jokowi dalam acara reuni 212. Yang ketiga bukti pemberitaan apresiasi dari tokoh dunia internasinoal," kata Eka kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/2), dikutip dari RMOL.CO.

Dia mengimbau, Immanuel tidak memberikan komentar yang bisa memecah belah bangsa. Karena, pernyataan Immanuel terlalu monohok. "Kami sebagai umat peserta 212 sangat sakit, apalagi  dia mengatakan bahwa umat 212 sebagai penghamba uang. Dan ini sangat menyakiti hati umat 212," katanya.

Dia merasa Immanuel lupa dengan peristiwa yang terjadi di Monas itu. Terlebih, mereka yang ikut hadir tak hanya dikalangan umat muslim.

"Mungkin sodara Imanuel ini lupa bahwa banyak juga umat nonmuslim yang hadir dan aksi tersebut. Terlebih Pak Jokowi juga hadir dalam aksi 212," kata dia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita