GELORA.CO - Hakim menilai musisi Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Dhani melalui Twitternya, @ahmaddhaniprast, mengunggah tiga cuitan.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Kedua, 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Dan ketiga, 'Kalimat sila pertama Ketuhanan YME, penista agama jadi gubernur...kalian waras??? - ADP.'
Politikus Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyoroti cuitan Dhani yang kedua. Menurutnya, dalam cuitan itu, tidak ada yang salah.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi. Penista agama itu melanggar hukum, jelas. Mereka yang mendukung ini satu kata, satu cluster, penista agama, pendukung penista agama. Sama saja dengan pembunuh, pendukung pembunuh, perampok, pendukung perampok. Ini ranah pendapat," kata Fadli di acara Indonesia Lawyers Club, tvOne, Selasa, 5 Februari 2019.
Fadli mengatakan dalam suatu konteks politik tertentu, pilkada, jerat hukum terhadap Dhani adalah jelas kriminalisasi. Dia menyampaikan bahwa banyak ahli menilai itu bukan ujaran kebencian yang harus ada pelekatan predikat tertentu, kelompok tertentu.
"Cuitan ini pernyataan sikap, sikap politik. Dia tidak pernah menyebut nama, SARA tertentu. Jelas hukum diterapkan secara keliru untuk menjerat Ahmad Dhani," tutur Fadli.
Lebih lanjut, Fadli juga membandingkan tuntutan Dhani yang 2 tahun dengan Ahok yang 1 tahun. Padahal, menurut dia, Ahok sudah membuat marah jutaan umat Islam di seluruh Indonesia.
"Dhani tidak jelas siapa korbannya, tuduhan itu, ujaran kebencian itu, subjek hukumnya, dituntut 2 tahun penjara, dua kali lipat. Ini benar enggak jaksanya yang melakukan tuntutan," tuturnya. [viva]